Presiden Prabowo dan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Presiden Prabowo dan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Ruang iklan728 × 90Artikel — sela artikel

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan metode investigasi ilmiah (scientific investigation).

“Dari hasil penyidikan berdasarkan scientific investigation, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, penghapusan informasi atau dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal institusi kepolisian.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.

Ia menambahkan, komitmen membersihkan institusi dari dalam menjadi salah satu agenda penting Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya tersebut harus dimulai dari anggota kepolisian yang menjalankan tugas dan tanggung jawab secara bersih serta sesuai amanah.

“Sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tuturnya.