
BATAM, Astacita — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencegah keberangkatan 974 penumpang yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Oktober 2026. Pencegahan dilakukan melalui sejumlah pelabuhan internasional dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah penundaan keberangkatan tertinggi, yakni 804 orang. Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 152 orang dan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang.
Sementara itu, Bandara Internasional Hang Nadim mencatat enam orang yang ditunda keberangkatannya. Adapun Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan ratusan penumpang tersebut terindikasi hendak bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Wahyu, pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian terhadap calon penumpang. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga menggali kesesuaian antara tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan.
“Kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, keberangkatan sebagai PMI tanpa melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari masalah ketenagakerjaan hingga kerentanan terhadap eksploitasi di negara tujuan. Karena itu, pengawasan di seluruh pintu keberangkatan internasional perlu terus diperkuat.
Wahyu menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan PMI nonprosedural. Imigrasi Batam juga terus memperkuat pengawasan serta koordinasi penegakan hukum di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Melalui penguatan pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan dan perlindungan keimigrasian yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. inews