
TERNATE - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muksin Amrin, menyoroti kegelisahan pembahasan APBD yang terus berulang setiap tahun terkait sumber pembiayaan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Muksin Amrin dalam diskusi “Ironi Di Atas Tanah Ratusan Triliun” yang digelar DPD KNPI Maluku Utara, bertempat di Cengkeh Café, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara periode 2017-2022 itu mempertanyakan arah kemandirian fiskal Malut di tengah melimpahnya sumber daya nikel.
“Setiap kali membahas APBD diskusi kita sama. Sebetulnya daerah ini yang dibiayai apa? Apakah pembiayaan melalui porsi PAD? PAD itu sumbernya dari masyarakat,” ujar Muksin.
Muksin merinci, PAD Maluku Utara selama ini ditopang oleh pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan retribusi jasa.

Menurutnya, porsi retribusi jasa paling kecil, sementara pajak daerah yang cukup besar bebannya langsung ke masyarakat.
Anggota DPRD dari Dapil Halmahera Selatan itu mengaku, pihaknya telah berulang kali mendiskusikan ketimpangan fiskal tersebut hingga melakukan dialog langsung dengan pemerintah pusat.
“Kami berulang-ulang mendiskusikan ini dan sampai pada tingkat berdialog langsung dengan Kementerian ESDM, bertemu dengan Direktorat Jenderal Mineral,” kata Muksin.
Langkah advokasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dilakukan untuk memperjuangkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) nikel yang lebih adil bagi Maluku Utara sebagai daerah penghasil.
Kegelisahan Muksin bukan tanpa alasan. Data BPS mencatat ekonomi Maluku Utara Triwulan II 2026 tumbuh 15,35 persen tertinggi nasional dengan nilai ekspor US$ 8,34 miliar.
Namun, data Kementerian Keuangan menunjukkan 76,71 persen pendapatan konsolidasi Maluku Utara masih bergantung pada transfer pusat, sementara PAD hanya 23,23 persen.
Beban Belanja Pegawai Rp 1,14 Triliun
Ketergantungan pada transfer pusat diperparah dengan beban belanja pegawai yang telah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU). DAU Malut hanya Rp 960 miliar, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,14 triliun.
Lonjakan tersebut dipicu pengangkatan 1.394 PPPK Tahap I pada Mei 2025, bagian dari total kuota penyelesaian non-ASN sebanyak 2.207 orang. Akibatnya, Pemprov Malut masuk dalam daftar 39 daerah gagal bayar gaji PPPK dan terpaksa memangkas TPP ASN melalui Pergub No 3/2026.
Audit BPK Perwakilan Maluku Utara bahkan menemukan belanja pegawai bermasalah Rp 580 juta, termasuk Rp 513,8 juta gaji untuk 33 ASN yang sudah pindah tugas ke kabupaten/kota tapi masih dibebankan ke Pemprov.
Untuk keluar dari jerat tersebut, pada RAPBD 2027 Pemprov menargetkan pendapatan Rp 3,5 triliun dan belanja Rp 4 triliun, naik 54 persen dari APBD Murni 2026 sebesar Rp 2,79 triliun. Defisit Rp 480 miliar akan ditutup dengan pinjaman daerah Rp 500 miliar.
Target ambisius dipasang, PAD didorong menjadi Rp 1,8 triliun atau 51 persen dari total pendapatan agar Maluku Utara naik kelas menjadi daerah dengan kemandirian fiskal menengah.
“Kegelisahan kami di DPRD dan pemerintah itu berkaitan dengan kondisi fiskal kita. Kita daerah penghasil, tapi yang dibiayai dari pajak rakyat,” pungkas Muksin. red/malutsatu