Company Logo
Logo

Join Our Community

Get access to exclusive content and features

Login
16 Mahasiswa Universitas Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan Verbal, Puluhan Mahasiswi Jadi Korban

16 Mahasiswa Universitas Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan Verbal, Puluhan Mahasiswi Jadi Korban

Written By: Fatwa Bawahsi In Hukum

17 Apr 2026 | 0 views

Depok, Astacita — Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengguncang publik. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup yang berisi konten bernuansa seksual, merendahkan, dan mengarah pada objektifikasi perempuan.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar di media sosial dan memicu gelombang kecaman luas. Isi percakapan memperlihatkan bagaimana sejumlah mahasiswa melontarkan komentar vulgar terhadap mahasiswi hingga dosen perempuan, yang kemudian dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual verbal.

Awal mula kasus ini berasal dari beredarnya dokumentasi percakapan internal mahasiswa yang kemudian viral di platform X (Twitter). Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat sejumlah anggota grup secara aktif membahas tubuh perempuan, melontarkan candaan seksual, hingga komentar tidak pantas yang mengarah pada pelecehan. Meski tidak melibatkan kontak fisik, para ahli menilai tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk verbal dan digital, karena menimbulkan ketidaknyamanan dan merendahkan martabat korban.

Data awal menunjukkan bahwa jumlah korban jauh melampaui pelaku. Sedikitnya 27 perempuan terdampak dalam kasus ini, terdiri dari mahasiswi dan dosen di lingkungan kampus. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perilaku tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dalam ruang komunikasi tertutup. Sementara itu, 16 mahasiswa yang diduga terlibat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu yang memiliki posisi penting dalam organisasi kampus.

Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengambil langkah penanganan. Para terduga pelaku dipanggil untuk diperiksa, dan sebagian telah dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara.

UI menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.

Jika terbukti bersalah, para mahasiswa tersebut berpotensi menerima sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pemberhentian permanen (drop out). Sanksi ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lingkungan akademik serta memberikan efek jera.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan. Banyak yang menilai bahwa fenomena ini mencerminkan masih adanya normalisasi candaan seksual di kalangan mahasiswa.

Pengamat menilai, kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi institusi pendidikan untuk memperkuat edukasi terkait kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Kasus ini menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Ucapan, tulisan, hingga interaksi di ruang digital yang merendahkan atau melecehkan juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Peristiwa di FH UI menjadi pengingat bahwa batas antara “candaan” dan pelecehan sering kali dilanggar, dan dampaknya nyata bagi korban.

orang menyukai artikel ini

Fatwa Bawahsi

Astacita.co

fatwabawahsi26@gmail.com

Tulis Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!