Company Logo
Logo

Join Our Community

Get access to exclusive content and features

Login
Pemerintah Terbitkan Pedoman Nasional Penggunaan AI di Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Pedoman Nasional Penggunaan AI di Pendidikan

Written By: Fatwa Bawahsi In AI

16 Mar 2026 | 0 views

Astacita.com— Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur penggunaan teknologi digital, termasuk AI, pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Penyusunan pedoman tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi AI dapat mendukung proses pembelajaran secara optimal tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan digital, serta perkembangan kognitif peserta didik.

Pemerintah menilai penggunaan AI yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap proses belajar. Ketergantungan terhadap teknologi yang mampu memberikan jawaban instan dikhawatirkan dapat mengurangi kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreativitas siswa.

Dalam pedoman tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya peran keluarga, guru, dan institusi pendidikan dalam mendampingi siswa menggunakan teknologi digital secara bijak. Pendampingan ini dinilai menjadi kunci agar teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir.

Selain itu, pemerintah mulai membahas kemungkinan pembatasan penggunaan layanan AI instan dan media sosial tertentu bagi anak-anak dan pelajar. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah dampak buruk teknologi terhadap kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta perkembangan sosial anak.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital di kalangan pelajar. Mulai tahun ajaran 2025–2026, sejumlah sekolah di Indonesia telah mulai memperkenalkan materi coding dan kecerdasan buatan sebagai mata pelajaran pilihan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi era transformasi digital yang semakin berkembang pesat, sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia di bidang teknologi.

Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam pendidikan harus tetap berada dalam kerangka etika, keamanan data, serta pengawasan manusia, sehingga teknologi dapat menjadi alat pendukung yang memperkuat kualitas pendidikan nasional.

orang menyukai artikel ini

Fatwa Bawahsi

Astacita.co

fatwabawahsi26@gmail.com

Tulis Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!