Astacita.com – Gelombang transformasi digital di Indonesia memasuki babak baru. Menjelang tenggat waktu 28 Maret 2026, sejumlah platform media sosial raksasa seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram secara serentak mulai menerapkan sistem verifikasi usia ketat bagi pengguna di tanah air.
Langkah masif ini merupakan bentuk kepatuhan platform global terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk membatasi akses penuh bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengguna di Indonesia kini mulai menjumpai pop-up verifikasi identitas saat membuka aplikasi. Platform-platform tersebut menggunakan teknologi AI untuk mendeteksi usia melalui fitur age-estimation serta integrasi data identitas yang lebih valid.
Bagi pengguna yang terdeteksi di bawah 16 tahun, akun mereka akan secara otomatis beralih ke mode "Terbatas" atau dalam beberapa kasus, dinonaktifkan hingga mendapatkan persetujuan elektronik dari orang tua atau wali.
Menekan Cyberbullying dan Konten Dewasa
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa PP TUNAS hadir sebagai instrumen hukum untuk menekan angka perundungan siber (cyberbullying) yang kian marak menyasar remaja.
"Data kami menunjukkan bahwa remaja usia 13-15 tahun adalah kelompok paling rentan terhadap paparan konten dewasa dan kekerasan digital. PP TUNAS memastikan platform bertanggung jawab secara hukum jika membiarkan anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka," jelas juru bicara Komdigi dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga Adopsi AI di Indonesia Tembus 92%, Pemerintah Alihkan Fokus ke Penciptaan Nilai Ekonomi NyataAI Oleh Fatwa Bawahsi
Juru bicara Meta Indonesia (pengelola Instagram dan Facebook) menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengikuti regulasi lokal. Selain pembatasan konten, akun pengguna di bawah 16 tahun juga akan diatur ke mode privat secara default dan tidak dapat menerima pesan (DM) dari akun dewasa yang tidak dikenal.
Langkah serupa dilakukan oleh TikTok dengan memperketat filter pada halaman For Your Page (FYP) agar konten yang muncul telah tersertifikasi ramah anak sesuai standar klasifikasi umur di Indonesia.