Astacita, Jakarta — Pemerintah mulai memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatur akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3) malam.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam pertemuan itu, Meutya Hafid melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan yang ketat.
Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah penetapan batas usia minimum bagi anak untuk mengakses platform digital tertentu.
Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun dibatasi untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah dalam:
- Melindungi anak dari konten berbahaya
- Mengurangi risiko paparan negatif di internet
- Mendorong ekosistem digital yang lebih sehat
Pertemuan antara Seskab dan Menkomdigi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat regulasi digital, khususnya terkait perlindungan anak di era teknologi yang terus berkembang pesat.